Selasa, 31 Agustus 2010

Bahagia saat tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 03.04 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print


Bahagia saat tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Quran. Karena pada bulan inilah Al-Qur’an pertama kali diturunkan dari lauhul mahfuz ke langit dunia secara sekaligus, lalu dari langit dunia di turunkan ke bumi secara berangsur-angsur dan diterima oleh nabi Muhammad saw. Allah berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (Al-Baqarah: 185)

Bahwa Al-Qur’an merupakan sumber kemuliaan dan kekuatan bagi umat Islam. Melalui Al-Qur’anlah manusia mendapatkan kemuliaannya dan menemukan kebahagiaannya; baik di dunia maupun di akhirat. Adapun bentuk kemuliaan yang terpancar dari Al-Qur’an sangatlah jelas dan gamblang; karena ia sebagai kitab yang disucikan dan kitab yang dimuliakan, seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya :


وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ

“Dan demi Al-Qur’an yang Mulia”. (Qaf:1)

Allah juga berfirman:

لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَابًا فِيهِ ذِكْرُكُمْ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka Apakah kamu tiada memahaminya?” (Al-Anbiya:10)

Adapun silsilah kemuliaan yang terpancar dari Al-Qur’an itu sendiri dapat kita temukan melalui beberapa hal berikut;

1. Bahwa Zat yang menurunkan Al-Qur’an adalah Zat Paling Mulia yaitu Allah SWT;

2. Manusia pertama yang menerima Al-Qur’an adalah sosok paling mulia, berpredikat sayyidul anbiya wal atqiya (penghulu para nabi dan orang-orang bertaqwa), bahkan beliau juga sebagai sosok yang paling mulia dari para nabi dan para rasul serta seluruh makhluk yang ada di muka bumi ini sehingga wajar beliau dijuluki dengan khairul basyariyah (sebaik-baik manusia) yaitu Nabi Muhammad saw;

3. Tempat diturunkannya Al-Qur’an adalah tempat yang paling mulia di muka bumi ini, yang diberi julukan sebagai tanah haram (tanah yang disucikan), dan sebagai ummul qura (yaitu Makkah Al-Mukarramah.

4. Bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an adalah bulan yang paling mulia; yaitu bulan Ramadhan yang memiliki julukan sayyidus syuhur (penghulu bulan)

5. Waktu diturunkannya Al-Qur’an juga merupakan waktu yang paling mulia disisi Allah SWT yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan) seperti yang disebutkan dalam surat Al-Qadar: ayat 1-5; yaitu kemuliaan dan lailatul mubarakah (malam penuh keberkahan) seperti yang difirmankan Allah dalam surat Ad-Dukhan ayat 3, dan menjadi malam yang sangat mulia yang disebut dengan lailatul qadar (malam kemuliaan) dan malam seribu bulan.

Oleh karena itu, setiap hamba Allah (umat Islam) yang ingin mendapatkan kemuliaan di sisi Allah, maka harus banyak berinteraksi dengan Al-Qur’an; baik dengan membaca, memahami, menyimak, mentadabburkan, menghafal dan mengamalkan kandungan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, serta mengajarkannya kepada orang lain.


Rasulullah saw bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mau belajar Al-Qur’an dan mau mengajarkannya”. (Bukhari dan Ashabus sunan)


Dan Allah SWT juga berfirman:

لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَابًا فِيهِ ذِكْرُكُمْ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka Apakah kamu tiada memahaminya?” (Al-Anbiya:10)


Disinilah letak kebahagiaan yang dapat diperoleh setiap hamba ketika mendapat kesempatan mengarungi kehidupan di bulan Ramadhan; selain puasa, qiyamulail lail, juga tadarrus Al-Qur’an, yang merupakan sumber kemuliaan Islam dan umatnya.

Adapun puncak kebahagiaan yang akan diraih bagi siapa yang membaca Al-Qur’an dapat kita simpulkan beberapa hal berikut;


1. Mendapatkan syafaat di yaumil akhir.

Nabi saw bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi yang membacanya pada hari kiamat”. (Muslim)

2. Dilipat gandakannya pahala sepuluh kali lipat.

Sebagaimana hadits nabi saw:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur’an) maka baginya satu ganjaran, dan akan dilipatgandakan dari setiap ganjaran sepuluh kali lipat, saya tidak katakan alif lam mim satu huruf, namun alif adalah satu huruf, lam satu huruf dan mim adalah satu huruf”. (Tirmidzi).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. berkata : Rasulullah saw bersabda :

الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَؤُهُ وَهُوَ يَشْتَدُّ عَلَيْهِ فَلَهُ أَجْرَانِ

“Bagi siapa yang membaca Al-Quran dengan mahir maka ganjarannya akan didudukkan bersama para malaikat yang mulia dan baik, dan bagi siapa yang membaca Al-Quran namun terbata-bata di dalamnya dan terasa berat atasnya maka baginya dua ganjaran”. (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i)

3. Sebaik-baik manusia adalah yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Tirmidzi, Nasa’I dan Abu Daud dari Abu Musa Al-Asy’ari ra. bahwa Rasulullah saw bersabda :

الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالْأُتْرُجَّةِ طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ وَالْمُؤْمِنُ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلَا رِيحَ لَهَا وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ طَعْمُهَا مُرٌّ أَوْ خَبِيثٌ وَرِيحُهَا مُرٌّ

“Perumpamaan orang mu’min yang membaca Al-Quran seperti buah utrujah : baunya wangi dan rasanya enak –manis-, dan perumpamaan orang beriman yang tidak membaca Al-Quran seperti buah Tamr –Korma- tidak memiliki bau namun rasanya manis, dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Quran seperti Raihanah –parfum- baunya wangi namun rasanya pahit, dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Quran seperti buah handzolah : tidak ada bau dan rasanya pahit…”

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan Nasa’i dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab ra. bahwa Rasulullah saw bersabda :

إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ

“Sesungguhnya perumpamaan penghafal Al-Quran seperti pemilik seekor unta yang ditambatkan, jika dia mengikatnya maka dia tidak akan lepas dan pergi, namun jika dia melepas ikatannya maka dia akan pergi…”

dan ditambahkan oleh imam Muslim :

فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Dan jika penghafal Al-Quran membaca dan menikmati kandungannya, maka dia akan datang pada hari kiamat memberi syafaat kepadanya”.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari An-Nawas bin Sam’an berkata : Saya mendengar ra. Rasulullah saw bersabda :

يُؤْتَى بِالْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ تَقْدُمُهُ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَآلُ عِمْرَانَ وَضَرَبَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَمْثَالٍ مَا نَسِيتُهُنَّ بَعْدُ قَالَ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ ظُلَّتَانِ سَوْدَاوَانِ بَيْنَهُمَا شَرْقٌ أَوْ كَأَنَّهُمَا حِزْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا

“Akan didatangkan pada hari Kiamat dengan Al-Quran dan orang-orang yang mengamalkannya di dunia terutama –yang mengamalkan- surat Al-Baqarah dan Ali Imran dan Rasulullah saw memberikan tiga contoh yang tidak terlupakan setelahnya, dia berkata sekan keduanya dua awan atau dua payung hitam diantara keduanya cahaya atau seakan keduanya dua sayap dari burung yang berbulu yang keduanya akan memberi hujjah –pembelaan- bagi peiliknya (membaca dan mengamalkannya)”.

4. Suatu kaum akan diangkat derajatnya oleh Allah SWT karena interaksi dengan Al-Qur’an Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar bin Al-Khattab ra. bahwa Rasulullah saw bersabda :

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah mengangkat derajat suatu kaum melalui Kitab ini –Al-Quran- dan merendahkan yang lainnya..”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash ra. dari Nabi saw bersabda :

يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا

“Akan dikatakan kepada siapa yang membaca Al-Quran : Bacalah dan lemah lembutnya, bacalah dengan tartil sebagaimana kamu membacanya di dunia dengan tartil, karena sesungguhnya kedudukanmu dengan yang lainnya terdapat pada satu ayat yang kamu baca…”.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab ra. dari Nabi saw bersabda :

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh ada Hasad –dengki- kecuali pada dua hal : kepada seseorang yang diberi oleh Allah Al-Quran lalu ia mengamalkannya sepanjang malam dan siang hari, dan kepada seseorang yang Allah anugerahkan kepadanya harta dan ia menginfakkannya sepanjang malam dan siang hari…”.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda :

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“…Dan tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam satu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah –Al-Quran-, dan saling mengajarkannya di antara mereka kecuali turun di tengah-tengah mereka ketenteraman, dinaungi rahmat dan dikelilingi para malaikat serta Allah SWT menyebut-nyebut mereka kepada siapa yang berada di sisi-Nya”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Jabir bin Abdullah ra. Berkata: Rasulullah saw bersabda :

“Bacalah Al-Quran, karena semuanya banyak mengandung kebaikan”.

Nabi juga bersabda:

أفضل العبادة قراءة القرآن

“Ibadah yang paling utama bagi umatku ialah membaca Al-Quran”. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di dalam Fadha’ilul-Quran)

Di dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ مَأْدُبَةُ اللهِ فَتَعَلَّمُوا مَأْدُبَةَ اللهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ حَبْلُ اللهِ وَهُوَ النُّور الْمُبِينُ ، وَالشِّفَاءُ النَّافِعُ ، عِصْمَةٌ لِمَنْ تَمَسَّكَ بِهِ وَنَجَاةٌ لِمَنْ تَبِعَهُ ، لاَ يُعْوَجُّ فَيُقَوَّمُ ، وَلاَ يَزِيغُ فَيُسْتَعْتَبُ ، وَلاَ تَنْقَضِي عَجَائِبُهُ ، وَلاَ يَخْلَقُ عَنْ كَثْرَةِ الرَّدِّ ، اتْلُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَأْجُرُكُمْ عَلَى تِلاَوَتِهِ بِكُلِّ حَرْفٍ عَشْرَ حَسَنَاتٍ ، أَمَا إِنِّي لاَ أَقُولُ : الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ عَشْرًا وَلاَمٌ عَشْرًا وَمِيمٌ عَشْرًا

“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah hidangan Allah, oleh karena itu hendaklah kamu menyebutnya dengan kekuatan yang kamu mampu menyebutnya. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah tali Allah, cahaya yang terang benderang dan penawar yang berguna. Penjaga kepada siapa yang berpegang kepadanya, jaminan kejayaan bagi yang mengikutinya. Ia tidak salah yang menyebabkan ia tercela, ia tidak bengkok yang menyebabkan ia perlu dibetulkan, keajaibannya tidak kunjung habis dan ia tidak menjadi cacat sekalipun banyak (kandungannya) ditolak orang. Bacalah Al-Quran karena Allah akan memberi ganjaran ke atas setiap huruf dari bacaanmu dengan sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan kepadamu Alif, Lam, Mim itu satu huruf tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (Al-Hakim)

Dalam satu wasiat kepada Abu Zar Rasulullah berkata:

عليك بتلاوة القرآن وذكر الله فإنه نور لك في الأرض وذخر لك في السماء

“Kamu wajib melazimkan dirimu membaca Al-Quran karena ia adalah cahaya untuk kamu di bumi dan perbendaharaan untuk di langit.” (Ibnu Hibban)

Karena itulah membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan merupakan aktivitas yang harus di giatkan dan diperbanyak; baik pagi, siang atau malam hari. Dan Menjadikannya sebagai wirid harian. Paling tidak ada 3 wirid harian Qur’ani yang dapat dilakukan, guna mendapatkan julukan sebagai ahlul Qur’an dan mendapatkan al-karamah (kemuliaan) was sa’adah (kebahagiaan) melalui Al-Qur’an, serta kelak mendapatkan syafaat pada hari kiamat.

Rasulullah saw bersabda:

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

“Puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : “Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafaat karena ku”. Al-Qur’an pun berkata : “Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafaat karena ku” Rasulullah saw bersabda : Maka keduanya akan memberi syafaat” (Ahmad, Hakim, Abu Nu’aim; sanadnya Hasan)

Wirid Pertama : Wirid Dalam Membaca Membaca Al-Quran sesuai dengan adab-adabnya, kaidah-kaidahnya serta sunnah-sunnahnya, dan membacanya tidak kurang dari satu juz Al-Quran setiap hari, sehingga bisa mengkhatamkan Al-Quran setiap bulan satu kali, -sebagai batasan terendah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw kepada pembaca Al-Quran- atau dapat lebih bagi yang ingin mendapatkan kemuliaan dan kebahagiaan lebih banyak lagi, apalagi pada bulan yang penuh berkah ini.

Wirid Kedua : Wirid Menghafal Yaitu berusaha menghafal Al-Quran setiap hari satu ayat atau dua atau tiga ayat, lalu mengulangi hafalannya dan memperbaikinya setiap hari, sehingga waktu yang berjalan beberapa tahun dapat menghafal Al-Quran secara keseluruhan dengan baik dan benar, memang sulit untuk mampu menghafal Al-Qur’an secara keseluruhan, selain banyak rintangan, cobaan, gangguan, juga karena faktor azam (kesungguhan) dalam jiwa seseorang, sehingga kesulitan untuk menghafal Al-Qur’an.

Wirid Ketiga : Wirid Tadabbur Yaitu dengan melakukan langkah-langkah yang terprogram; menerapkan program setiap hari satu ayat, dua , atau tiga ayat atau lebih dari itu. Berusaha untuk hidup dengannya dalam dirinya atau anggota tubuhnya. Dan dengan demikian, waktu-waktunya akan selalu dilewati dengan mentadabburkan Al-Qur’an, sehingga dalam beberapa tahun lamanya akan mampu mengkhatamkannya, khususnya dalam mentadabburkan Al-Quran, berinteraksi dengannya, menafsirkannya, memahaminya dan menguasainya. Marilah kita jadikan membaca Al-Qur’an bagian untuk meraih jutaan kebaikan, kemuliaan dan kebahagiaan. Imam At-Tirmidzi dalam hadits Hasan Shahih dari Abdullah bin Mas’ud ra. Meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur’an) maka baginya satu ganjaran, dan akan dilipatgandakan dari setiap ganjaran sepuluh kali lipat, saya tidak katakan alif lam mim satu huruf, namun alif adalah satu huruf, lam satu huruf dan mim adalah satu huruf”. (Tirmidzi).

Sederhananya kita bisa katakan: Satu juz Al-Qur’an kira-kira berjumlah 7000 huruf; 1 huruf dikalikan dengan 10 kebaikan x pahala 70 kewajiban = 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu) kebaikan. kita bisa membaca satu juz paling lama kira-kira 40 menit. Jika kita mampu mengkhatamkan Al-Qur’an satu kali saja di bulan Ramadhan, maka biidznillah kita bisa meraih 147 juta kebaikan. Dan jika kita mampu mengkhatamkan tiga kali, 147 x 3 = 441 juta kebaikan. Sungguh, Allah swt. akan melipat-gandakan pahala kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, berlipat-lipat. Subhanallah….


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-7-bahagia-saat-tilawah-al-quran-di-bulan-ramadhan-3884/

Bahagia Saat Berdzikir Pada Bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 03.01 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print


Allah SWT berfirman:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ

“Tidaklah kalian ketahui bahwa hati hamba-hamba Allah SWT yang beriman itu dibahagiakan oleh Allah dengan banyak berdzikir kepada-Nya” (Al-Hadid:16)


Bulan suci Ramadhan merupakan salah satu cara Allah memberikan kebahagiaan kepada hamba-hamba-Nya; terutama kebahagiaan batin, yaitu melalui peningkatan kualitas iman dan taqwa. Sementara itu diantara sarana untuk meningkatkan mutu dan kualitas keimanan dan ketaqwaan adalah berdzikir kepada Allah. Karena itulah, pada bulan suci ini umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di antaranya adalah dzikir.


Standar dzikir yang diharapkan adalah tidak hanya sekedar gerakan lisan namun memiliki bekas dan pengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Dengan dzikir yang banyak diharapkan mampu menghadirkan nur (cahaya) Allah SWT, begitu pula memberikan ketenangan dan ketenteraman jiwa. Karena itu, semakin kuat iman seseorang maka akan semakin banyak pula dzikirnya kepada Allah SWT.


Dzikir kepada Allah juga menjadi alat hamba yang beriman untuk menghapus dosa-dosanya sebagaimana janji Allah SWT dalam Al-Quran:

وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Allah mempersiapkan pengampunan dosa dan ganjaran yang mulia bagi kaum muslimin dan muslimat yang berdzikir.” (Al-Ahzab:35)

Sebagaimana dzikir kepada Allah SWT merupakan sarana untuk menerangi pikiran dan mental guna mencapai taraf kesadaran ketuhanan yang Maha Tinggi. Lebih jauh lagi dzikir juga akan membawa ketenangan, kedamaian dan kebahagiaan hidup sebagaimana firman-Nya:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan dzikrullah. Ingatlah hanya dengan berdzikir maka hati akan menjadi tenteram.” (Ar-Ra’ad: 28).

Pentingnya berdzikir juga diungkapkan dalam sebuah hadits Nabi saw yang diriwayatkan olehAbu Darda Nabi saw bersabda:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إِعْطَاءِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ قَالُوا بَلَى قَالَ ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى

“Maukah aku beritahukan sebaik-baik amal dan lebih tinggi derajatnya dan lebih bersih disisi Raja (Allah) kalian, dan sebaik-baik permberian daripada emas dan uang, dan sebaik-baik kalian dari bertemu musuh lalu kalian memenggal leher mereka atau kalian yang terpenggal, mereka berkata: mau, nabi bersabda: Dzikir kepada Allah SWT”. (Bukhari Muslim)

Begitu pun dengan berdzikir dapat membangkitkan selera ibadah serta menuju akhlaq yang mulia. Karena dzikir selain merupakan pekerjaan hati dengan selalu mengingat Allah SWT setiap saat dan dalam semua kondisi. Namun juga merupakan kerja lisani (ucapan), kerja aqli (menangkap bahasa Allah di balik setiap gerak alam), dan kerja jasadi (dengan melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya).

Idealnya dzikir itu berangkat dari kekuatan hati, ditangkap oleh akal, dan dibuktikan dengan ketaqwaan, amal nyata di dunia ini. Karena itu praktek dzikir tidak terbatas pada satu kondisi dan tempat tertentu; kapan dan dimana saja dapat dilakukan bahkan dalam kondisi hadats (tidak bersuci) juga boleh dilakukan; baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring seperti firman Allah:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّار

“(yaitu) orang-orang yang selalu berdzikir (mengingat) kepada Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka”. (Ali Imran: 191).

Baik dzikir yang dilakukan secara formal atau non formal, di Masjid, di Mushalla, di rumah, di kantor, atau di jalanan sekalipun; Allah berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (An-nur: 36),

dan bisa juga dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah (dalam majelis). Dengan berdzikir berarti mengundang rahmat Allah SWT, dan doa para malaikat. Dengan banyak berdzikir kepada-Nya, maka sesuai janji Allah, Dia akan menyelamatkan umat dari semua bentuk kezhaliman, kegelapan dan kemaksiatan. Dalam hadits Abu Hurairah dan Abu Said Al-Khudri dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah duduk suatu kaum yang berdzikir menyebut nama Allah kecuali akan dinaungi para malaikat, dipenuhi mereka oleh rahmat Allah dan diberi ketenangan, karena Allah menyebut-nyebut nama mereka di hadapan malaikat yang ada di sisinya.” (Muslim, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dan dengan berdzikir kepada Allah SWT, maka Allah SWT juga akan selalu bersama orang yang berdzikir, dan dengan demikian pertolongan dan rahmat Allah SWT juga akan selalu tercurahkan kepadanya. Sementara itu, Bulan suci Ramadhan ini merupakan kesempatan berharga bagi setiap muslim untuk meningkatkan volume dzikir kepada Allah SWT guna menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Itulah beberapa hal penting yang mungkin dapat kita jadikan landasan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia ini dan juga sebagai bekal untuk menghadapi kehidupan akhirat nanti.


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-9-bahagia-saat-berdzikir-pada-bulan-ramadhan-3902/

Bahagia Saat Bekerja Mencari Nafkah di Bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 02.59 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print


Hari-hari pada bulan Ramadhan adalah rentang waktu berlipat pahala yang tidak ada batasnya. Jam-demi jamnya adalah rangkuman kasih sayang Allah kepada hamba-hambanya. Menit demi menit adalah hembusan angin surga yang menyejukkan. Detik demi detiknya adalah kesempatan yang tidak ternilai dalam bentangan umur manusia.


Banyak di antara umat Islam yang tetap memiliki rutinitas mencari nafkah, belajar dan bekerja pada bulan Ramadhan. Bahkan tidak jarang di antara mereka memiliki semangat kerja yang membara pada bulan Ramadhan.


Memang pada hakikatnya bulan Ramadhan yang di dalamnya terdapat kewajiban puasa, bukan berarti membuat umat Islam menjadi lemah dan lesu dalam bekerja, bahkan bermalas-malasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun sejatinya, pada saat bulan Ramadhan tiba umat Islam diarahkan untuk meningkatkan amal ibadah dan taqarrub kepada Allah, dan mencari nafkah juga bagian dari ibadah serta sarana bertaqarrub kepada Allah. Karena Rasulullah saw pernah bersabda:


Dalam hadits Saad bin Malik diceritakan bahwa Nabi bersabda :

وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya, meskipun engkau memberikan nafkah kepada keluargamu sendiri, engkau tetap memperoleh pahala, sampai sekerat makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (Bukhari)

Dalam hadits lain juga disebutkan:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Harta yang engkau infak-kan di jalan Allah, harta yang engkau infak-kan untuk memerdekakan budak, harta yang engkau sedekahkan untuk orang-orang miskin dan harta yang engkau infak-kan untuk keluargamu, ganjaran yang lebih besar adalah yang engkau infakqan untuk keluargamu”. (Muslim dan Ahmad)

Menafkahi istri adalah bentuk ibadah dan taqarrub yang paling besar yang dapat dilakukan oleh seorang hamba. Nafkah itu sendiri mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala yang dibutuhkan oleh seorang istri, baik jasmani maupun rohani.

Allah berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya….”(Al-Baqarah : 233)

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (An-Nisa:34)

Dalam hadits nabi saw disebutkan dari Muawiyyah bin Hidah berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَا تُقَبِّحْ أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah: “Apa hak seorang istri terhadap diri suaminya?” Beliau menjawab: “Hendaknya kamu memberi makan sebagaimana kamu makan, dan memberi pakaian sebagaimana kamu berpakaian, janganlah kamu menjelek-jelekkan wajahnya dan jangan kamu memukulnya.” (Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam hadits Abu Hurairah diriwayatkan bahwa ia berkata:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنْ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Apabila seorang di antara kamu pergi dan mencari kayu bakar, lalu menjualnya, untuk mencukupi kebutuhannya, kemudian ia sedekahkan, itu lebih baik daripada ia meminta kepada orang lain, diberi ataupun tidak. Karena tangan yang di atas itu lebih baik daripada tangan yang di bawah. Namun mulailah dari orang yang berhak engkau nafkah”. (Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada orang bertanya:

“Siapakah yang berhak aku nafkahi, wahai Rasulullah. “Beliau menjawab: “Istrimu termasuk yang berhak engkau nafkahi.” (Ahmad)

Tentunya untuk mendapatkan dan mengumpulkan harta agar bisa berinfak adalah bekerja dan mencari nafkah.
Karena itu, pada bulan Ramadhan tidak menghalangi seorang muslim untuk mencari nafkah, sehingga tetap bisa memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, atau keluarga lainnya, bahkan juga dapat memberi sedekah dan memberi makan (ifthar) kepada orang yang berpuasa. Namun demikian jangan sampai karena mencari nafkah melalaikan ibadah yang ada pada bulan Ramadhan terutama ibadah puasa dan shalat tarawih pada malam harinya, tetaplah melakukan keseimbangan antara keduanya; mencari nafkah tetap berjalan dan puasa tidak ketinggalan.

Paling tidak ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan bagi siapa yang melaksanakan aktivitas mencari nafkah pada bulan Ramadhan:

1. Hendaknya mencari nafkah tidak mengurangi diri untuk tetap berpuasa dan menjaga nilai-nilai ibadah lainnya; baik ibadah wajib maupun sunnah. Karena ibadah-ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadhan berbeda ganjarannya dengan ibadah yang dilakukan di luar bulan Ramadhan artinya bahwa pada bulan Ramadhan, setiap kewajiban amalnya dikalikan 70. Ibadah sunnahnya dinilai sama dengan ibadah wajib, dan ibadah wajibnya dikalikan 70, sebagaimana hadits nabi saw:

مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِيضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ

“Barangsiapa yang bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) di dalam bulan Ramadhan dengan satu bentuk kebaikan, maka samalah dengan orang yang mengerjakan satu fardhu (kewajiban) di bulan lainnya. Dan siapa yang mengerjakan satu fardhu di bulan Ramadhan, maka samalah dengan orang yang mengerjakan tujuh puluh fardhu di bulan lainnya”. (Ibnu Khuzaimah)

2. Dalam mencari nafkah tidak melupakan diri untuk berdzikir kepada Allah, sebagaimana yang Allah ingatkan dalam ayat Al-Qur’an:

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang”. (An-Nuur:37)

3. Niatkan diri karena Allah ketika keluar rumah untuk mencari nafkah, karena yang demikian merupakan jihad di jalan Allah.

عَنْ كَعْبِ بن عُجْرَةَ، قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جِلْدِهِ وَنَشَاطِهِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ

Dalam hadits Ka’ab bin Ajizzah diriwayatkan bahwa ada seseorang lelaki yang lewat di hadapan Nabi. Para sahabat melihat ada yang menakjubkan pada kulit dan semangatnya. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagus nian apabila keadaannya itu karena berjuang di jalan Allah?” Rasulullah menanggapi: “kalau ia keluar rumah demi menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, berarti ia di jalan Allah; kalau ia keluar rumah untuk menghidupi ayah ibunya yang sudah tua renta, berarti ia di jalan Allah; dan apabila ia keluar rumah demi menghidupi dirinya sendiri agar terpelihara, maka ia juga di jalan Allah. Tetapi kalau ia keluar rumah karena rasa sombong dan membanggakan diri, maka ia berada di jalan setan.” (At-Thabrani).

4. Bagi wanita yang keluar rumah mencari nafkah, meskipun tidak ada dalil yang qath’i tentang haramnya wanita keluar rumah, namun para ulama tetap menempatkan beberapa syarat atas kebolehan wanita keluar rumah. Sebab memang ada peraturannya, tidak asal keluar rumah begitu saja, sebagaimana para wanita di dunia barat yang tidak punya nilai etika.

Adapun adab dan etika wanita keluar rumah adalah sebagai berikut:

- Hendaknya mengenakan pakaian yang menutup aurat,

- Tidak tabarruj atau memamerkan perhiasan dan kecantikan,

- Tidak ikhtilath,

- Tidak melunakkan, memerdukan atau mendesahkan suara,

- Menjaga pandangan,

- Aman dari fitnah,

- Mendapatkan izin dari orang tua atau suaminya.

Berbahagialah bagi siapa yang mendapatkan kesempatan mendapatkan bulan ramadhan, dan berbahagialah bagi siapa yang mampu bekerja dengan baik di bulan Ramadhan, memberikan nafkah untuk anak dan istri serta keluarga besarnya. Bekerjalah dengan niat karena Allah, niscaya setiap langkah yang kita lakukan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dan bekerjalah dengan baik, sesuai dengan syariat Allah dan sunnah nabi saw, karena itu merupakan tujuan diciptakan kematian dan kehidupan oleh Allah sebagai sarana ujian siapakah yang terbaik bukan terbanyak amalnya di muka bumi ini. Allah berfirman:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

“(Dialah Allah) yang telah menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya, dan Allah Maha Perkasa dan Maha Pengampun”. (Al-Mulk:2)

Dan Bekerjalah niscaya Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman akan melihat hasil kerja kalian.

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. (At-Taubah:105)

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَى سَبِيلًا

Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing”. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalanNya”.


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-11-bahagia-saat-bekerja-mencari-nafkah-di-bulan-ramadhan-3917/

Bahagia Saat Akan Berakhir Bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 02.54 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print



Bahagia saat akan berakhir bulan Ramadhan


Kadang tidak terasa bulan Ramadhan sudah berada di akhir perjalanannya, hari-hari yang indah akan berlalu, waktu-waktu yang penuh berkah akan berakhir, tentunya seorang muslim patut berbahagia mampu melaksanakan ibadah Ramadhan hingga di penghujung terakhir.


Sebelumnya seorang muslim bergembira dengan datangnya Ramadhan. Mengawali indahnya sahur dan buka pertama pada hari pertama bulan Ramadhan. Mengenang begitu nikmatnya berbuka puasa, menunaikan shalat tarawih berjamaah, tilawah Al-Qur’an, shalat berjamaah di setiap shalat wajib, mendengarkan ta’lim, bersedekah dan membayar zakat, beri’tikaf, bermunajat, dan amalan-amalan baik lainnya, tidak terasa sudah berada dipenghujung bulan Ramadhan.


Walaupun –tidak dapat dipungkiri- dengan berakhirnya bulan Ramadhan banyak perasaan yang muncul di hati yang bercampur menjadi satu; ada kecemasan dan rasa sedih serta duka manakala menyadari bahwa bulan yang penuh dengan kebaikan dan pahala akan berakhir, apalagi ada perasaan takut, cemas dan khawatir jika usia tidak sampai pada Ramadhan berikutnya; begitu pula ada rasa bahagia, senang dan gembira, manakala telah berhasil menjalankan ibadah Ramadhan dengan sebaik-baiknya, dan berharap berakhir dengan mendapatkan derajat yang paling mulia disisi Allah yaitu taqwa. Allahumma amin.


Dan mungkin yang paling tepat untuk kita baca adalah

اللهم تقبل منا صيامنا وقيامنا وركوعنا وسجودنا وتخشعنا وتصرعنا وتلاوتنا وتصدثنا وتمم تقصيرنا برحمتك يا أرحم الراحمين

“Ya Allah terimalah puasa kami, qiyam kami, ruku’ kami, sujud kami, kekhusyuan kami, ibadah kami, tilawah kami, sedekah kami dan sempurnakanlah segala kekurangan kami wahai Zat yang Maha Kasih dari yang mengasihi”.


Dan juga membaca doa sebagaimana yang nabi ajarkan

اللهم بلغنا رمضان

“Ya Sampaikanlah kami pada bulan ramadhan”

Dan guna menjaga nilai-nilai taqwa dan memelihara kesan baik pada bulan Ramadhan setelah menyelesaikan puasa di bulan Ramadhan, maka nilai-nilai positif dari puasa dan amalan-amalan lainnya harus tetap dipertahankan; menjaga shalat wajib secara berjamaah, senantiasa tilawah Al-Qur’an, qiyamulail, sedekah, dan memupuk solidaritas dan kepedulian serta memelihara nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa; sikap rendah diri, pemaaf, ikhlas, dan lain sebagainya.

Berbagai kebahagiaan berakhirnya bulan Ramadhan

Setelah sebulan penuh menunaikan ibadah dan amaliyah pada bulan Ramadhan; maka ada beberapa kebahagiaan yang insya Allah dapat kita rasakan;

1. Bahagia telah berhasil dengan sempurna melaksanakan dan menunaikan ibadah dan amaliyah pada bulan Ramadhan.

Seperti harapan kita yang dimohonkan pada awal memasuki bulan rajab; “Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan”. Telah terkabul.

Dan harus kita akui bahwa berhasilnya menunaikan segala aktivitas dan amaliyah bulan Ramadhan, dengan kondisi iman yang mantap, fisik yang kuat, dan mental yang sehat merupakan anugerah yang tidak terhingga, sehingga mampu melaksanakan perintah puasa dengan khidmat. Ali bin Abu Thalib pernah berkata: “Sehat jasmani adalah anugerah yang paling indah”

Melalui aktivitas dan amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, kita diberi bonus pahala berlipat dan kesempatan untuk melebur dosa-dosa yang pernah dilakukan. Seperti yang telah dijanjikan oleh Rasulullah saw bahwa Ramadhan adalah bulan penuh ampunan.

2. Bahagia dapat menumbuhkan kepedulian terhadap sesama

Kebahagiaan kedua yang dapat kita rasakan pada saat berakhirnya bulan Ramadhan adalah karena kita telah mampu menunaikan kewajiban zakat; terutama zakat fitrah. Sebuah ibadah yang tidak lain sebagai bentuk penyucian diri setiap muslim sekaligus sebagai penyempurna puasa Ramadhan, dan memunculkan sikap kepedulian terhadap sesama.

Bahwa diantara tujuan dan hikmah diwajibkannya ibadah zakat selain mengupayakan kesucian diri, keberkahan harta benda yang dimilikinya, juga dapat menghilangkan sifat kikir, menampakkan kepedulian dan tolong menolong antar sesama, sehingga tidak ada kesenjangan yang jauh antara orang kaya dan miskin.

Selain menunaikan zakat yang menjadi kewajiban, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan ifthar jama’i (berbuka bersama) walaupun dengan memberikan seteguk air putih; dengan mengajak taman, saudara (dekat dan jauh), tetangga, dan terutama fakir miskin untuk berbuka atau memberikan makan untuk berbuka, sehingga dengan demikian mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa tanpa dikurangi pahala puasa orang tersebut.

3. Bahagia dapat menjalin hidup berjamaah; baik shalat, ifthar, mengikuti ta’lim dan lain sebagainya.

Bahwa diantara misi puasa yang Allah SWT turunkan kepada umat Islam adalah bagaimana dapat menjalin kerja sama yang baik dan taqwa, merasakan indahnya hidup berjamaah, indahnya hidup saling berbagi, nikmatnya hidup yang penuh dengan ilmu. Kesemua itu dapat kita rasakan pada bulan ramadhan, terdapat tarbiyah itjima’iyah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Jika ini dapat kita pertahankan maka kehidupan umat Islam akan baik dan penuh dengan keharmonisan. Maka kelak Allah akan berkenan menjadikan hidup ini penuh dengan keberkahan dan kebaikan. Menjadi negeri yang

بلدة طيبة ورب غفور

“Negeri yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun”

4. Bahagia dapat menggapai malam seribu bulan

5. Bahagia dapat melakukan silaturahim

Rasulullah saw bersabda:

من سره أن يبسط له في رزقه وأن بنشأ له في أثره فليصل رحمه

“Barangsiapa yang ingin dimudahkan rezkinya dan dipanjangkan usianya maka sambunglah tali persaudaraan” (Bukhari dan Muslim).

Tradisi “halal bi halal” yang ada pada setiap hari raya iedul fitri adalah kesempatan yang baik untuk menyambung tali silaturrahim. Yang tentunya silaturrahim dalam maknanya yang luas, yaitu saling memaafkan atas segala kesalahan yang pernah dilakukan, saling mempererat hubungan persaudaraan atas dasar keimanan dan kebangsaan, bukan hanya sebatas persaudaraan atas dasar kekerabatan dan hubungan nasab keturunan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an:

إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم

“Sesungguhnya hanyalah orang-orang mukmin sajalah yang bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu” (Al Hujurat: 10)

6. Bahagia dapat menggapai derajat taqwa

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (Al-Baqarah:183)


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-15-bahagia-saat-akan-berakhir-bulan-ramadhan-3980/

Bahagia Saat Menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 02.46 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print


Bahagia saat menunaikan zakat fitrah


Selain sedekah dan zakat maal yang ditunaikan umat Islam pada bulan ramadhan karena berharap dilipatgandakan pahalanya adalah zakat fitrah.


Namun jika sedekah dan zakat maal atau yang sejenisnya dapat ditunaikan pada bulan lain diluar bulan ramadhan maka zakat fitrah dikeluarkan dan diwajibkan hanya pada ramadhan saja. Dan inilah salah satu ciri khas kedua dari bulan Ramadhan. Sebagaimana sebelumnya telah dibahas tentang bahagia saat menunaikan shalat tarawih pada bulan ramadhan, karena pada bulan inilah shalat tarawih digalakkan secara berjamaah setelah shalat Isya oleh umat Islam di seluruh dunia sementara pada bulan tidak dianjurkan kecuali dengan menunaikan qiyamullail. Adapun ibadah khusus lainnya yang hanya dilaksanakan pada bulan ini adalah zakat fitrah yaitu kewajiban mengeluarkan harta dalam bentuk tertentu (makanan pokok) dengan kadar tertentu dari setiap muslim sejak awal bulan ramadhan hingga terbit fajar menjelang ditunaikannya shalat idul fitri yang diberikan untuk orang-orang fakir dan miskin.


Kewajiban ini dikenakan kepada setiap individu umat Islam yang kedapatan pada tahun itu bulan ramadhan, termasuk seorang bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya sebelum berakhir masa ramadhan juga terkena kewajiban mengeluarkan zakat tersebut yang mana orang tua bayi tersebut berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya.


Dan Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, juga disebut sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Hal tersebut karena Allah SWT mensyariatkan atas umat untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan walaupun boleh ditunaikan sejak awal hadirnya bulan Ramadhan hingga menjelang dimulainya shalat idul fitri.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Abu Daud, Ibnu Majah)

Makna Zakat Fitrah

Makna dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. Dan dari berbagai ucapan para ulama tentang wajib fitrah maksudnya wajib zakat fitrah. Dan istilah zakat fitrah dikalangan para ulama dan masyarakat awam lebih populer disebut ِ zakat fithri atau shadaqah fithri. Dan kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah

Jumhur ulama menegaskan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar ra ia mengatakan: “Rasulullah Saw menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Bukhari dan Muslim)

Dari hadits diatas tampak jelas bahwa Nabi mewajibkan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

Nabi Saw telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336) Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya.

Imam Nafi’ mengatakan:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Al-Bukhari)

Orang yang tidak mampu wajib berzakat fitrah

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Bentuk Zakat Fitrah

Zakat fitrah pada dasarnya berupa bentuk makanan pokok pada setiap individu. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ

“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Bukhari dan Muslim)

Kata Tho’am (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:

قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Saw pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Bukhari)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.

Namun permasalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama;

Pendapat pertama:

Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Daud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah SWT. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.

Imam Nawawi berkata: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Sementara itu Abu Daud berkata: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.” Begitu pula Ibnu Qudamah berpendapat: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)

Pendapat kedua:

Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”

Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yang Dikeluarkan

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi Saw menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu? Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.

Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai al-marhum Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan para anggotanya memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371) Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Waktu Mengeluarkan zakat fitrah

Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi Saw menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.

Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya [1]. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Bukhari)

Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ

“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa’)

Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktek para shahabat.

Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Saw berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Ied) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Abu Daud danIbnu Majah)

Ibnul Qayyim berkata: “Konsekwensi dari dua [2] hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21) Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yang lain untuk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.

Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ibnul Qayyim mengatakan: “Diantara petunjuk beliau Saw, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir dan Miskin

Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Diantaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)

Diantara alasannya adalah karena Allah SWT lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah SWT menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah SWT berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”

Allah SWT menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

Standar zakat yang Diberikan kepada Mereka

Bahwa zakat fitrah yang diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka. Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah

Bahwa Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

Hikmah kewajiban zakat fitrah

Dalam yang disebutkan tentang kewajiban zakat fitrah nabi saw menyebutkan tujuan zakat fitrah dan itu juga menjadi hikmah dari kewajiban berzakat yaitu dua perkata:

1. Bagi yang menunaikan zakat fitrah berupa kesucian jiwa dan penyempurna puasa dari tindakan dan perilaku yang tidak berguna pada saat menjalankan ibadah puasa.

2. Bagi yang menerima zakat fitrah berupa kesenangan dan pemenuhan kebutuhan pada saat umat Islam bergembira.

Dari dua hikmah diatas dapat kita simpulkan bahwa zakat dapat memberikan kebaikan kepada dua pihak; muzakki dan mustahik. Tumbuhnya kepedulian dari kalangan umat Islam antara muzakki dan mustahik. Islam sangat konsen dalam mengentaskan kemiskinan, apalagi jika kita pahami secara mendalam kewajiban zakat secara umum. Jika hal ini dapat diwujudkan secara baik dan optimal maka tidak akan ada lagi orang-orang miskin, tidak ada lagi orang-orang yang keluar dari rumah untuk meminta-minta, berdiri di trotoar jalan, berkeliling kampung, masuk gang dan lorong untuk meminta zakat dari orang-orang kaya.

Berbahagialah orang yang dianugrahkan banyak harta oleh Allah SWT, dan berbahagi pula bagi mereka yang mampu membayarkan zakatnya; zakat mal, zakat fitrah dan sedekah.


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-17-bahagia-saat-menunaikan-zakat-fitrah-di-bulan-ramadhan-3992/

Bahagia Saat Menggapai Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 02.41 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print


Bahagia saat menggapai lailatul Qadar di bulan Ramadhan

Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ . لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ . تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ . سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadar:1-5)


Nabi saw bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Gapailah lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan” (Bukhari)


Dari Aisyah ra berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه

“Adalah Rasulullah saw apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya. “ (Bukhari dan Muslim).


Bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat dirindukan dan dinanti-nantikan orang-orang beriman karena kemuliaan dan keagungan yang terdapat di dalamnya. Salah satunya adalah karena di dalamnya terdapat Lailatul Qadar (malam kemuliaan) yaitu malam pertama kali diturunkannya Al-Qur’an dan oleh Allah diberikan peluang kepada hamba-hamba-Nya untuk menggapainya.

Secara harfiyah Lailah berarti malam. Sedangkan Qadar berarti takaran, ukuran, sesuatu yang bernilai dan sesuatu yang terbatas.

Sementara itu, secara istilah para ulama beragam dalam mengartikan kata lailatul qadar;

- Ada yang menyebutnya dengan malam kemuliaan, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan kitab suci al-Qur’an yang merupakan sumber kemuliaan manusia. Allah SWT berfirman:

لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَابًا فِيهِ ذِكْرُكُمْ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya telah kami turunkan kepada kamu sebuh kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagi kamu. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (Al-Anbiyaa:10)

- Adapun ulama lainnya mengartikan lailatul qadar sebagai malam yang sangat bernilai. Karena pada malam itu ketaatan manusia akan mendapatkan nilai yang tinggi dan pahala yang besar. Bila dihitung secara angkat maka akan diperoleh (1000 bulan X 30 hari X 10 kebaikan = 300.000 kebaikan.

Dan untuk memotivasi para sahabat tentang nilai bulan Ramadhan, maka sejak awal memasuki bulan Ramadhan beliau bersabda:

إِنَّ هَذَا الشَّهْرَ قَدْ حَضَرَكُمْ وَفِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَهَا فَقَدْ حُرِمَ الْخَيْرَ كُلَّهُ وَلَا يُحْرَمُ خَيْرَهَا إِلَّا مَحْرُومٌ

“Sesungguhnya, bulan Ramadhan telah hadir di tengah-tengah kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang diharamkan pada malam tersebut, berarti ia telah diharamkan dari semua kebaikan. Dan tidak ada yang diharamkannya melainkan orang-orang yang benar-benar merugi,” (Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Sedangkan pendapat lainnya adalah yang mengatakan bahwa lailatula qadar adalah malam yang sesak dengan Malaikat, sebab kata Qadar dapat berarti sempit. Sesat oleh para malaikat berarti mengandung banyak kebaikan dan keberkahan, karena mereka adalah makhluk paling mulia, yang tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu taat dari apa yang diperintahkan. Dan pada malam itu pula para malaikat berdesakan sambil mengucapkan doa kebaikan untuk hamba Allah yang beribadah dan beramal shalih. Sebagaimana Allah berfirman:

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ . سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadar:4-5)

Keutamaan dan keagungan lailatul Qadar

Banyak ayat dan hadits yang menyebutkan keutamaan dan keagungan Lailatul Qadar, baik secara tersurat maupun tersirat, diantaranya adalah:

1. “Lailatul Qadar nilainya lebih baik dari seribu bulan, Artinya ibadah yang kita lakukan pada malam tersebut jauh lebih baik dari beribadah seribu bulan

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (Al-Qadar :3)

2. Malam tersebut penuh dengan keberkahan (kebaikan yang melimpah). Allah SWT berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

“Sesungguhnya Kami menurunkan (al-Quran) pada malam yang penuh keberkahan” (Al-Dukhaan:3)

3. Malam tersebut penuh dengan ampunan. Rasulullah saw bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan ibadah) semata-mata karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu,” (Bukhari)

4. Malam tersebut adalah malam dimana para malaikat makhluk Allah yang suci turun ke dunia untuk memberikan salam kepada hamba-hamba Allah yang taat beribadah kepada-Nya

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ . سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadar:4-5)

Adapun terkait dengan waktu terjadinya Lailatul Qadar, para ulama beragam pendapat. Ibnu Hajar menyebutkan lebih dari 40 pendapat. Namun, bila kita membaca hadits-hadits Nabi SAW, dapat kita simpulkan sebagai berikut :

1. Lailatul Qadar terjadi setiap tahun pada bulan suci Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil sepuluh terakhir. Sebagaimana hadits nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwa nabi saw bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul Qadar di malam-malam ganjil sepuluh terakhir bulan Ramadhan”. (Bukhari).

2. Lailatul Qadar terjadi pada tujuh hari terakhir pada bulan suci ramadhan. Sebagaimana yang dalam hadits imam Malik, diriwayatkan oleh ibnu Umar, beliau berkata:

أَنَّ رِجَالًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْمَنَامِ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Bahwa seseorang dari sahabat nabi bermimpi bertemu malam lailatul Qadar dapat tujuh malam terakhir, maka Rasulullah saw bersabda sesungguhnya saya juga melihat seperti mimpi kalian lailatul qadar pada tujuh malam terakhir, maka barangsiapa yang ingin mencarinya maka carilah di tujuh malam terakhir”. (Muwattha Malik)

3. Lebih spesifik lagi adalah pada tanggal 27 Ramadhan menurut pendapat mayoritas ulama dan tanggal 21 menurut Imam Syafi’i. Ibnu Abbas pernah meminta sahabat yang lebih tua, lemah dan tidak mampu berdiri berlama-lama untuk bertanya kepada Rasul, kapankah ia bisa mendapatkan Lailatul Qadar? Rasulullah saw menasihati agar ia mencarinya pada malam ke 27 (Thabrani dan Baihaqi).

4. Malam Jum’at yang jatuh pada tanggal ganjil, juga perlu diperhatikan, karena hari Jum’at adalah Sayyidul Ayyaam (penghulu hari-hari) dan Yaumul ‘Ied (Hari raya) pekanan bagi umat Islam.

Adapun yang paling baik kita lakukan pada Lailatul Qadar adalah beribadah dan ber-taqarrub kepada Allah. Sedangkan diantara ibadah yang dianjurkan adalah :

1. I’tikaf, yaitu berada di masjid. Karena, Rasulullah saw melakukan I’tikaf dan menjadikannya budaya yang tidak pernah beliau tinggalkan.

2. Qiyamul Lail (shalat Malam). Rasulullah saw bersabda:

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan qiyamul Lail karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lain,” (Bukhari)

3. Berdoa dan berdzikir.

عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا

“Aisyah ra berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu apabila aku mengetahui Lailatul Qadar? Apa yang sebaiknya aku ucapkan?” Beliau bersabda, ‘Ucapkanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, sesunggughnya Engkau adalah pemaaf dan menyukai maaf, maka maafkanlah daku),” (Tirmidzi).

Sementara itu, Lailatul Qadar dapat kita ketahui dari tanda-tandanya, seperti yang banyak diungkapkan para ulama dan ahli hadits seperti Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi yang meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,

تَذَاكَرْنَا لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ

“Kami saling mengingat-ingat tentang lailatul Qadar disisi Rasullah saw, lalu beliau bersabda: Siapakah diantara kalian yang ingat ketika bulan muncul seperti belahan kelopak mata”. (Muslim)

Dalam hadits lain seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hudzaifah dari Imam Ali berkata:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجْتُ حِينَ بَزَغَ الْقَمَرُ كَأَنَّهُ فِلْقُ جَفْنَةٍ فَقَالَ اللَّيْلَةَ لَيْلَةُ الْقَدْرِ

Nabi saw bersabda pada saat saya keluar dan bulan telah muncul seakan seperti potongan kelopak mata, beliau bersabda: Inilah adalah lailatul Qadar” (Ahmad)

عَنْ زِرٍّ قَالَ سَمِعْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ يَقُولُا وَقِيلَ لَهُ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُا مَنْ قَامَ السَّنَةَ أَصَابَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَقَالَ أُبَيٌّ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِنَّهَا لَفِي رَمَضَانَ يَحْلِفُ مَا يَسْتَثْنِي وََاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا

“Dari Zur berkata: Saya mendengar Ubay bin Ka’ab berkata, disebutkan kepadanya bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata: Siapakah yang berdiri melakukan shalat dan mendapatkan lailatul Qadar? Ubay berkata: Demi Allah yang tiada tuhan selain Dia. Sesungguhnya ia terdapat pada bulan Ramadhan yang disumpahkan dari apa yang dikecualikan, dan demi Allah aku paling tahu malam berapakah itu terjadi, yaitu malam yang saya diperintahkan di dalamnya untuk shalat malam pada pagi harinya tanggal 27 dan tanda-tandanya adalah matahari terbit di pagi hari dengan cerah namun tidak ada cahaya matahari menyengat”. (Muslim)

Karena itu, marilah menggapai puncak bahagia saat mengikuti bulan Ramadhan dengan selalu menjaga hadirnya 10 malam terakhir, khususnya lailatul qadar, dengan harapan dapat meraihnya dan mendapat ampunan dan pahala berlipat ganda.


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-14-bahagia-saat-menggapai-lailatul-qadar-di-bulan-ramadhan-3973/

Bahagia saat I’tikaf di bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 02.38 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print



Bahagia saat I’tikaf di bulan Ramadhan


Di antara ibadah yang sangat dianjurkan pada saat bulan Ramadhan adalah I’tikaf di dalam masjid dengan niat ibadah kepada Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, terutama ketika memasuki malam-malam terakhir (10 malam terakhir) bulan Ramadhan –sangat ditekankan- oleh Rasulullah saw untuk dijadikan sebagai waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan melakukan aktivitas mendekatkan diri kepada Allah secara khusus yang dilakukan di dalam masjid (i’tikaf).


Adapun yang dimaksud i’tikaf disini adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu karena taat kepada Allah SWT, beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.


Hukum I’tikaf adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan) dan merupakan bagian ibadah yang banyak dilakukan oleh Rasulullah saw.


Sementara itu dalil disyariatkannya i’tikaf terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwasanya Nabi saw beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan hal tersebut dilakukan hingga akhir hayatnya tidak terputus. Kemudian setelah beliau meninggal, maka istri-istrinya dan para sahabat melanggengkan ibadah i’tikaf ini (Bukhari Muslim).


Bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah maka hendaknya memperhatikan beberapa kaidah yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw, sehingga ketika kaidah-kaidah tersebut dijalankan niscaya I’tikafnya dapat diterima oleh Allah SWT. Nabi saw bersabda:

من اعتكف إيمانًا واحتسابًا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa yang beri’tikaf karena iman dan berharap ridha Allah SWT, maka diampuni segala dosa-dosa yang telah lalu”. (Ad-Dailami)

Adapun kaidah-kaidah yang perlu diperhatikan oleh orang yang I’tikda adalah sebagai berikut:

1. Rukun i’tikaf, yaitu terdiri dari:

a. Niat; Rasulullah saw bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya segala perbuatan atau amal itu tergantung pada niat….(Bukhari).

b. Berdiam diri di masjid, ini sesuai dengan firman Allah:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“….Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku dan yang sujud”. (Al-Baqarah 125).

2. Tempat dan waktu I’tikaf; yaitu

a. Tempatnya adalah di masjid seperti disinggung di atas,

b. Adapun waktunya adalah sepuluh terakhir bulan Ramadhan, meski demikian boleh juga dari awal sampai akhir Ramadhan.

3. Etika i’tikaf, yang terdiri dari:

a. Menyibukkan diri dengan membaca Al-Quran, berdoa dan berdzikir kepada Allah dan menjauhi perkataan dan perbuatan yang tidak berguna.

b. Tidak menjadikan I’tikaf sebagai ajang untuk ngerumpi, mengobrol, tidur-tiduran dan melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat dan membuang-buang waktu.

4. Larangan dan hal-hal yang membatalkan i’tikaf;

a. i’tikaf gugur apabila keluar dari masjid kecuali untuk buang air kecil, bersuci, makan dan kebutuhan lainnya.

b. Mencampuri wanita, firman Allah SWT :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…… janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid…..” (Al-Baqarah 187).

c. Apabila perempuan yang beri’tikaf haid atau nifas.

d. Orang murtad dan gila.

Tujuan dan pentingnya melakukan I’tikaf

Berbahagialah orang yang bisa melakukan ibadah I’tikaf selam bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir, karena disamping telah menghidupkan sunnah nabi saw, mendapatkan jaminan ampunan Allah, dan menggapai malam kemuliaan (lailatul qadar), juga memiliki nilai-nilai mulia dan pendidikan.

Karena itu sangatlah penting bagi setiap muslim untuk memahami apa tujuan dan pentingnya melakukan I’tikaf. Adapun inti dari melakukan ibadah adalah sebagai berikut:

a. Ibadah i’tikaf dapat mengembalikan jati diri manusia sebagai hamba di hadapan Allah dan memiliki kewajiban mengabdikan diri kepada-Nya, Allah SWT berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Adz-Dzariyat:56).

Sementara itu, tujuan hakiki dari segala ibadah yang diperintahkan adalah mencapai derajat taqwa, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai sekalian manusia, beribadahlah kepada Allah SWT yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang yang bertaqwa”. (Al-Baqarah:21)

b. Mendapatkan kesempatan untuk menggapai lailatul qadar, yaitu malam menggandanya pahala dari setiap ibadah dan amal yang dilakukan seakan melakukan ibadah dan amal shalih selama 1000 bulan. Dan salah satu tujuan dari i’tikafnya Rasulullah saw adalah menggapai lailatul qadar yang turun pada malam sepuluh terakhir Ramadhan.

c. Membiasakan diri untuk akrab dengan masjid dan shalat jamaah di masjid, serta menunggu saat-saat berkumandang ibadah shalat wajib. Karena semua itu merupakan sarana menggapai pahala berlipat ganda. Nabi saw bersabda:

الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

“Sesungguhnya malaikat mendoakan kalian selama di masjid dan dalam keadaan suci; Ya Allah ampunilah dan kasihanilah…...(Bukhari).

d. Membiasakan diri jauh dari kehidupan mewah dan zuhud dalam urusan dunia.

e. menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang non produktif dan perbuatan yang tidak bermanfaat.

f. Pembelajaran untuk memiliki sifat sabar yang terus-menerus; sabar dari mengekang diri, makanan, istri, kasur yang empuk dan lain sebagainya.

Oleh karena itulah dengan melakukan i’tikaf secara baik dan benar seperti diterangkan di atas, seorang mu’takif akan mendapatkan hikmah dan keutamaan yang sangat besar; menggapai pahala berlipat ganda, meraih ampunan Allah SWT, di doakan para malaikat, terbebas dari api neraka, dan menggapai lailatul qadar.


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-13-bahagia-saat-itikaf-di-bulan-ramadhan-3855/

Bahagia Saat Memasuki Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

By Semesta Ilmu | At 02.36 | Label : | 0 Comments
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print


Bahagia saat melewati sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan

Nabi saw bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Gapailah lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan” (Bukhari)

Dari Aisyah ra berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Adalah Rasulullah saw apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya. “ (Bukhari dan Muslim).

Saat sepuluh malam terakhir merupakan malam-macam puncak Ramadhan, pada malam-malam dan hari-hari tersebut merupakan waktu yang tiada terbilang limpahan rahmat dan karunia yang disediakan oleh Allah SWT. Oleh karena itulah Rasulullah saw tidak mau ketinggalan memanfaatkan malam-malamnya dengan mengencangkan ikat pinggangnya dengan menjauhi istri-istrinya untuk mengisinya dengan ibadah.


Bahwa 10 malam terakhir merupakan saat-saat yang indah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, saat-saat indah untuk beribadah dan memohon ampun kepadanya, meraih berkah dan pahala, serta memohon agar dimasukkan ke dalam golongan hamba yang terbebas dari api neraka, sebagaimana pada malam-malam ini merupakan saat-saat yang paling bahagia untuk meraih rahmat, ampunan dan itqun minan-nar. Saat-saat bahagia untuk memperlihatkan jati diri kita dihadapan Allah sebagai hamba-Nya yang patuh dan tunduk dalam segala sisi kehidupan. Saat-saat bahagia menunjukkan kebaikan yang kita miliki dihadapan sang Maha Pencipta dan Maha Kasih. Saat-saat bahagia menjadikan diri sangat dekat dengan Allah dan butuh akan ampunan-Nya dan kasih sayang-Nya.

Bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat dirindukan dan dinanti-nantikan orang-orang beriman karena kemuliaan dan keagungan yang terdapat di dalamnya. Salah satunya adalah Lailatul Qadar.

Kalau boleh dikatakan kebahagiaan kita sejak awal mengikuti ibadah dan amaliyah bulan Ramadhan belumlah lengkap jika tidak berada pada malam-malam sepuluh hari terakhir ini. Inilah hari-hari yang menjadi ujian bagi umat yang merindukan kebahagiaan hakiki. Banyak para ulama salafusshalih sangat menantikan akan hari-hari dan malam-malam sepuluh terakhir ini.

Pada hari dan malam sepuluh hari terakhir ini menjadi penentu dan puncak kebahagiaan kita. Nabi saw bersabda:

وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

“Bahwa setiap pekerjaan itu ditentukan pada penutupnya” (Bukhari dan Ahmad)

Disaat hari dan malam sepuluh terakhir ini, kadang sebagian masyarakat yang sibuk mengurus hal-hal remeh; persiapan baju lebaran, makanan lebaran, mudik lebaran, dan lain-lainnya, sehingga tidak jarang dari mereka akhirnya lupa akan ibadah utama yaitu shalat tarawih, karena cape dan letih mengurus sesuatunya di siang hari.

Apa yang selayaknya dilakukan oleh kita agar dapat meraih bahagia pada hari-hari penentuan ini?

Paling tidak ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan:

1. Usahakan tetap menjaga niat dan semangat ibadah, kalau bisa kuatkan dan tingkatkan semangat dalam beribadah kepada Allah.

2. Hindari diri dari melakukan hal-hal remeh temeh, jadikan setiap waktu; detik, menit dan jamnya sebagai kesempatan yang tidak boleh terlewatkan tanpa ibadah.

3. Kalau memang harus mudik (pulang kampung) jangan tinggalkan ibadah puasa dan shalat tarawih atau tilawah qur’an.

4. Perbanyak doa dan mohon ampunan.

Dengan demikian, kita berharap saat-saat menentukan tersebut kita dapat melewati dengan baik, tanpa ada sedikitpun waktu yang terlewatkan tanpa manfaat dan faedah serta ibadah.


Sumber : http://www.al-ikhwan.net/bahagia-bersama-ramadhan-13-bahagia-saat-memasuki-sepuluh-hari-terakhir-bulan-ramadhan-3957/

Senin, 30 Agustus 2010

Panduan I’tikaf

By Semesta Ilmu | At 22.33 | Label : | 0 Comments
Oleh: Iman Santoso, Lc
Kirim Print

Ilustrasi - Itikaf (inet)

dakwatuna.com – Secara harfiyah, I’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata I’tikaf di dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa.” (QS 2: 187).

Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Di antara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah SAW adalah I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.


Hukum I’tikaf

Para ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radlhiallahu ‘Anhum meriwayatkan :”Rasulullah SAW selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata :”Sepengetahuan saya tidak ada seorang pun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.

Keutamaan Dan Tujuan I’tikaf

Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf ? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Sahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholiq (Pencipta). Bermunajat sambil berdoa dan beristighfar kepada-Nya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti. Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.

Macam-macam I’tikaf

I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :

1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk bertaqorrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.

2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang “kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.

Waktu I’tikaf

Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam mazhab Hanafi : sekejap tanpa batas waktu tertentu, sekadar berdiam diri dengan niat. Atau dalam mazhab Syafi’i : sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam mazhab Hambali, satu jam saja.

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan langsung oleh Baginda Nabi SAW yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Tempat I’tikaf

Ahli fiqih berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk I’tikaf, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjamaah, sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun baik yang digunakan untuk shalat berjamaah ataupun tidak, sedangkan pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, dan lebih afdhol lagi bila I’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al haram, masjid Nabawi atau masjid Aqsha. (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh Sunnah 1/402)

Syarat Syarat I’tikaf

Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Muslim

2. Berakal

3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas

Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumayyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Rukun I’tikaf

1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.

2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187)

Awal Dan Akhir I’tikaf

Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.

Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.

Hal-hal Yang Disunnahkan disaat I’tikaf

Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, doa dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.

Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.

Hal-Hal Yang Diperbolehkan

Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.

1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah Radhiallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).

2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.

4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf

1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.

2. Murtad (keluar dari agama Islam)

3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk

4. Haidh

5. Nifas

6. Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya.

7. Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat Jum’at).

Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.

(hdn)

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2010/panduan-itikaf/

◄ Posting Baru Posting Lama ►

Popular Posts

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/


Sedekah yang Utama

Shadaqah adalah baik seluruhnya, namun antara satu dengan yang lain berbeda keutamaan dan nilainya, tergantung kondisi orang yang bersedekah dan kepentingan proyek atau sasaran shadaqah tersebut. Di antara shadaqah yang utama menurut Islam adalah sebagai berikut:

1. Shadaqah Sirriyah

Yaitu shadaqah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Shadaqah ini sangat utama karena lebih medekati ikhlas dan selamat dari sifat pamer. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2:271)

Yang perlu kita perhatikan di dalam ayat di atas adalah, bahwa yang utama untuk disembunyikan terbatas pada shadaqah kepada fakir miskin secara khusus. Hal ini dikarenakan ada banyak jenis shadaqah yang mau tidak mau harus tampak, seperti membangun sekolah, jembatan, membuat sumur, membekali pasukan jihad dan lain sebagainya.

Di antara hikmah menyembunyikan shadaqah kepada fakir miskin adalah untuk menutup aib saudara yang miskin tersebut. Sehingga tidak tampak di kalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui bahwa tangannya berada di bawah, bahwa dia orang papa yang tak punya sesuatu apa pun.Ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam ihsan terhadap orang fakir.

Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wasallam memuji shadaqah sirriyah ini, memuji pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk dalam tujuh golongan yang dinaungi Allah nanti pada hari Kiamat. (Thariqul Hijratain)

2. Shadaqah Dalam Kondisi Sehat

Bersedekah dalam kondisi sehat dan kuat lebih utama daripada berwasiat ketika sudah menjelang ajal, atau ketika sudah sakit parah dan tipis harapan kesembuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Shadaqah yang paling utama adalah engkau bershadaqah ketika dalam keadaan sehat dan bugar, ketika engkau menginginkan kekayaan melimpah dan takut fakir. Maka jangan kau tunda sehingga ketika ruh sampai tenggorokan baru kau katakan, "Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian." (HR.al-Bukhari dan Muslim)

3. Shadaqah Setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi

Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. 2:219)

Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Tidak ada shadaqah kecuali setelah kebutuhan (wajib) terpenuhi." Dan dalam riwayat yang lain, "Sebaik-baik shadaqah adalah jika kebutuhan yang wajib terpenuhi." (Kedua riwayat ada dalam al-Bukhari)

4. Shadaqah dengan Kemampuan Maksimal

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wasallam,
"Shadaqah yang paling utama adalah (infak) maksimal orang yang tak punya. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Abu Dawud)

Beliau juga bersabda,
"Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham." Para sahabat bertanya," Bagaimana itu (wahai Rasululullah)? Beliau menjawab, "Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedakah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya." (HR. an-Nasai, Shahihul Jami')

Al-Imam al-Baghawi rahimahullah berkata, "Hendaknya seseorang memilih untuk bersedekah dengan kelebihan hartanya, dan menyisakan untuk dirinya kecukupan karena khawatir terhadap fitnah fakir. Sebab boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan infak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala. Shadaqah dan kecukupan hendaknya selalu eksis dalam diri manusia. Rasululllah shallallahu ‘alihi wasallam tidak mengingkari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuyang keluar dengan seluruh hartanya, karena Nabi tahu persis kuatnya keyakinan Abu Bakar dan kebenaran tawakkalnya, sehingga beliau tidak khawatir fitnah itu menimpanya sebagaimana Nabi khawatir terhadap selain Abu Bakar. Bersedekah dalam kondisi keluarga sangat butuh dan kekurangan, atau dalam keadaan menanggung banyak hutang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah itu. Karena membayar hutang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama. Kecuali jika memang dirinya sanggup untuk bersabar dan membiarkan dirinya mengalah meski sebenarnya membutuhkan sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan juga itsar (mendahulukan orang lain) yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin.” (Syarhus Sunnah)

5. Menafkahi Anak Istri

Berkenaan dengan ini Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Seseorang apabila menafkahi keluarganya dengan mengharapkan pahalanya maka dia mendapatkan pahala sedekah." ( HR. al-Bukhari dan Muslim)

Beliau juga bersabda,
"Ada empat dinar; Satu dinar engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar engkau berikan untuk memerdekakan budak, satu dinar engkau infakkan fi sabilillah, satu dinar engkau belanjakan untuk keluargamu. Dinar yang paling utama adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (HR. Muslim).



6. Bersedekah Kepada Kerabat

Diriwayatkan bahwa Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu memiliki kebun kurma yang sangat indah dan sangat dia cintai, namanya Bairuha'. Ketika turun ayat,
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. 3:92)

Maka Abu Thalhah mendatangi Rasulullah dan mengatakan bahwa Bairuha' diserahkan kepada beliau, untuk dimanfaatkan sesuai kehendak beliau. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam menyarankan agar ia dibagikan kepada kerabatnya. Maka Abu Thalhah melakukan apa yang disarankan Nabi tersebut dan membaginya untuk kerabat dan keponakannya.(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alihi wasallam juga bersabda,
"Bersedakah kepada orang miskin adalah sedekah (saja), sedangkan jika kepada kerabat maka ada dua (kebaikan), sedekah dan silaturrahim." (HR. Ahmad, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Secara lebih khusus, setelah menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan, adalah memberikan nafkah kepada dua kelompok, yaitu:

  • Anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
    ”(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. 90:13-16)
  • Kerabat yang memendam permusuhan, sebagaimana sabda Nabi,
    "Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memendam permusuhan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzai, Shahihul jami')

7. Bersedekah Kepada Tetangga

Allah subhanahu wata’ala berfirman di dalam surat an-Nisa' ayat 36, di antaranya berisikan perintah agar berbuat baik kepada tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. Dan Nabi juga telah bersabda memberikan wasiat kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
"Jika engkau memasak sop maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu." (HR. Muslim)

8. Bersedekah Kepada Teman di Jalan Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkan seseorang untuk kendaraannya (yang digunakan) di jalan Allah dan dinar yang diinfakkan seseorang kepada temannya fi sabilillah Azza wa Jalla." (HR. Muslim)

9. Berinfak Untuk Perjuangan (Jihad) di Jalam Allah

Amat banyak firman Allah subhanahu wata’ala yang menjelaskan masalah ini, di antaranya,
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah.” (QS. 9:41)

Dan juga firman Allah subhanahu wata’ala,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. 49:15)

Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Barang siapa mempersiapkan (membekali dan mempersenjatai) seorang yang berperang maka dia telah ikut berperang." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Namun perlu diketahui bahwa bersedekah untuk kepentingan jihad yang utama adalah dalam waktu yang memang dibutuhkan dan mendesak, sebagaimana yang terjadi pada sebagian negri kaum Muslimin. Ada pun dalam kondisi mencukupi dan kaum Muslimin dalam kemenangan maka itu juga baik akan tetapi tidak seutama dibanding kondisi yang pertama.

10. Shadaqah Jariyah

Yaitu shadaqah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang bersedekah telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Jika manusia meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaat dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).

Di antara yang termasuk proyek shadaqah jariyah adalah pembangunan masjid, madrasah, pengadaan sarana air bersih dan proyek-proyek lain yang dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Sumber: Buletin “Ash-Shadaqah fadhailuha wa anwa’uha”, Ali bin Muhammad al-Dihami.

http://www.lazyaumil.org/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=101
 

Copyright © 2012. Berikan Kemanfaatan - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz